Kartel adalah kelompok produsen independen
yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat
sejumlah kecil penjual.
Kasus dugaan praktik kartel Honda dan Yamaha ini telah
tercium oleh KPPU sejak 2015 lalu. Pihaknya telah beberapa kali melakukan
pertemuan dengan dua perusaahaan yang mendominasi pangsa pasar kendaraan
Indonesia. Bukti-bukti yang dihimpun oleh KPPU berasal dari pemeriksaan selama
setahun terakhir kepada perusahaan yang bersangkuan.
Berdasarkan hasil studi analisis ekonomi, harga jual sepeda
motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia adalah yang paling tinggi
se-Asia Tenggara.
Kedua perusahaan besar tersebut berani menaikkan harga jual
di kisaran 20% lantaran pasar untuk jenis motor bebek dan skutik di Indonesia
masih sangat besar. Hal ini didukung dengan kenaikan jumlah masyarakat kelas
menengah di tanah air sehingga mampu memompa daya beli.
PT. Astra Honda Motor adalah
perusahaan yang membuat sepeda motor Honda akan tetapi AHM tidak bisa menjual
langsung kepada end konsumen. Oleh karena itu AHM membutuhkan Main Dealer untuk
menjual motor kepada end konsumen. Main dealer adalah perusahaan yang mengatur
penjualan motor kepada konsumen melalui Dealer, salah satu nya adalah main
dealer PT. Daya Adicipta Motora yang memiliki 225 dealer yang tersebar di Jawa
Barat. Penentuan harga yang diberikan kepada konsumen ditentukan Main dealer
yang disebut dengan harga OTR. PT. AHM menjual motor ke main dealer dan main
dealer menjual motor kepada Dealer. Harga yang diterima oleh konsumen
tergantung dari seberapa besar keinginan keuntungan AHM, Main dealer dan
Dealer. Akan tetapi Dealer tidak bisa seenaknya memberikan harga kepada
konsumen, ada aturan setiap area dan setiap type motor nya, dan penentuan harga
pun ditentukan oleh proses pembayaran, apakah konsumen akan membeli secara cash
atau kredit. Konsumen akan mendapatkan diskon tergantung dari program yang
dibuat oleh Main Dealer dan atau Dealer itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar